ads

Breaking News

Facebook Prihatin Pengguna Indonesia Sering Sebar Berita Hoax

Media Sosial Facebook Prihatin Dengan Pengguna Indonesia yang Sering Sebar Berita Hoax

Media sosial, hampir semua orang diseluruh dunia menggunakan media sosial, tak terkecuali Indonesia. Pengguna media sosial di Indonesia termasuk paling banyak. Dan juga paling banyak dalam masalah download, unggah, dan share baik foto meme dan berita.

Sayangnya aktifitas diatas kadang tidak diambil dari sumber yang jelas, hasilnya berita tersebut bisa mengandung kebohong atau HOAX. Berita Hoax ini sering meresahkan banyak orang, dan inipun juga menjadi masalah utama yang harus dihadapi kanal media sosial Facebook di Indonesia. Foto maupun postingan yang diunggah para pengguna Facebook ke dalam fitur News Feed banyak yang tidak menampilkan dari mana sumbernya. Hal itu diakui benar oleh Tessa Lyons-Laing, selaku manager Produk News Feed Facebook.

Baca Juga :


Facebook sendiri memiliki kebijakan untuk menghapus unggahan para penggunanya yang mengandung berita bohong atau tidak jelas dari mana sumbernya, baik berupa artikel maupun foto dan gambar, yang melanggar aturan, hukum dan norma di negara terkait.

Media Sosial Facebook Prihatin Dengan Pengguna Indonesia yang Sering Sebar Berita Hoax

Namun hal itu tidak berjalan mudah, Facebook masih menemui kendala untuk memahami konteks informasi yang tersebar di kanal media sosial tersebut. Karena sebagian pengguna Facebook di Indonesia masih sering  mengunggah foto dan artikel tanpa memberi keterangan.

Lyons-Laing menambahkan “ Orang melihat News Feed berbagi dan mencari pengalaman, kami terus berinovasi untuk menemukan solusi dengan terus bekerja sama dengan mitra kami, berusaha menghapus konten, mengurangi penyebaran konten dan selalu berusaha memberikan orang banyak konteks.

Sedikit tambahan, pemerintah Indonesia akan memberikan hukuman untuk para pembuat dan penyebar berita bohong atau HOAX. Yang diatur pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) atau undang-undang no 11 tahun 2008. Yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Baca Juga:


Tidak ada komentar