ads

Breaking News

Terlambat Registrasi Kartu SIM? Jaminan Diblokir Total




Dengar kemarin ramai dikampanyekan tentang registrasi kartu SIM diwajibkan dengan data-data yang valid. Dan sekarang kampanye tentang hal tersebut sudah mencapai batas akhir. Registrasi kartu prabayar sudah ditentukan mulai tanggal 31/10/2017 sampai 28/02/2018 sebagai batas akhirnya.

Sebenar pemerintah sendiri masih meberi masa waktu setelah batas akhir. Komisioner BRTI, Agung Harsoyo menjelaskan, terhitung jika 30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka panggilan keluar dan sms akan diblokir.



Tetapi, setelah waktu 30 hari masih belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberi tambahan waktu selama 15 hari. Jika sampai batas waktu 15 hari tak kunjung registrasi pelanggan tidak akan bisa menerima atau melakukan panggilan, menerima atau mengirim sms, dan akses internet dimatikan.

Jika ingin melakukan registrasi kartu SIM sendiri, maksimal hanya bisa dilakukan 3 kali. tapi jika 3 kali registrasi gagal kita masih bisa melakukan registrasi di gerai operator penyedia layanan terdekat.

Sebelumnya sempat diberitakan jika data kependudukan berupa KK dan NIK yang dimasukan pelanggan tak cocok atau tidak tertera di Dukcapil. Makan pengguna harus mengurus data tersebut ke kantor Dukcapil.

Dan berikut cara registrasi kartu prabayar dimasing-masing operator.

Tidak ada komentar